Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Hasil penyelarasan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disampaikan kepada:
a. pimpinan Unit Eselon I;
b. Kepala Kantor Wilayah; dan/atau
c. Kepala UPT Kementerian.
Koreksi Anda
