Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Sekretaris Jenderal Kementerian melalui Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama melakukan penyelarasan dengan rencana strategis Kementerian.
(2) Penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak usulan Kerja Sama dalam negeri diterima.
Koreksi Anda
