Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memuat: a. urgensi Kerja Sama; b. bentuk Kerja Sama; c. substansi Kerja Sama; dan d. jangka waktu Kerja Sama.
Koreksi Anda