Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Usulan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 paling sedikit memuat:
a. urgensi Kerja Sama;
b. bentuk Kerja Sama;
c. substansi Kerja Sama; dan
d. jangka waktu Kerja Sama.
Koreksi Anda
