Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Pemrakarsa menyampaikan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada:
a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian, untuk Kerja Sama tingkat Kementerian;
b. pimpinan Unit Eselon I melalui sekretaris Unit Eselon I, untuk Kerja Sama tingkat Unit Eselon I; dan
c. Sekretaris Jenderal Kementerian, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, dan Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang, untuk Kerja Sama tingkat Kantor Wilayah dan UPT Kementerian.
Koreksi Anda
