Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemrakarsa menyampaikan usulan Kerja Sama dalam negeri kepada: a. Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian, untuk Kerja Sama tingkat Kementerian; b. pimpinan Unit Eselon I melalui sekretaris Unit Eselon I, untuk Kerja Sama tingkat Unit Eselon I; dan c. Sekretaris Jenderal Kementerian, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama, dan Kepala Kantor Wilayah secara berjenjang, untuk Kerja Sama tingkat Kantor Wilayah dan UPT Kementerian.
Koreksi Anda