Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan pada tingkat: a. Kementerian; b. Unit Eselon I; c. Kantor Wilayah; dan d. UPT Kementerian.
Koreksi Anda