Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Perencanaan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan pada tingkat:
a. Kementerian;
b. Unit Eselon I;
c. Kantor Wilayah; dan
d. UPT Kementerian.
Koreksi Anda
