Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama dalam negeri dilakukan berdasarkan tahapan:
a. perencanaan;
b. penjajakan;
c. perumusan naskah;
d. penandatanganan; dan
e. pelaksanaan.
Koreksi Anda
