Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kerja Sama dalam negeri dilakukan berdasarkan tahapan: a. perencanaan; b. penjajakan; c. perumusan naskah; d. penandatanganan; dan e. pelaksanaan.
Koreksi Anda