Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus dikoordinasikan dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kerja Sama luar negeri perlu dilakukan melalui perjanjian internasional, Kerja Sama luar negeri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mengenai perjanjian internasional.
Koreksi Anda
