Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mitra Kerja Sama dalam penyelenggaraan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas: a. lembaga pemerintah negara asing; b. organisasi internasional; c. organisasi internasional nonpemerintah; dan d. subjek hukum internasional lainnya.
Koreksi Anda