Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Mitra Kerja Sama dalam penyelenggaraan Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. lembaga pemerintah negara asing;
b. organisasi internasional;
c. organisasi internasional nonpemerintah; dan
d. subjek hukum internasional lainnya.
Koreksi Anda
