Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan pada tingkat:
a. Kementerian; dan
b. Unit Eselon I.
(2) Kerja Sama luar negeri pada tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pelaksanaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan juga terhadap Kerja Sama antar Unit Eselon I Kementerian dengan Mitra Kerja Sama luar negeri yang setara.
(4) Kerja Sama luar negeri pada tingkat Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan Mitra Kerja Sama luar negeri yang setara dilaksanakan oleh pimpinan Unit Eselon I.
Koreksi Anda
