Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dilaksanakan tanpa didahului dengan Kerja Sama utama dalam hal:
a. Kerja Sama hanya mencakup substansi yang bersifat teknis; dan/atau
b. didasarkan pada pertimbangan pimpinan Unit Eselon I.
(2) Pertimbangan pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan telaahan dari:
a. Eselon II Pusat;
b. Kantor Wilayah; dan/atau
c. UPT Kementerian.
Koreksi Anda
