Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perjanjian Kerja Sama atau nama lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dapat dilaksanakan tanpa didahului dengan Kerja Sama utama dalam hal: a. Kerja Sama hanya mencakup substansi yang bersifat teknis; dan/atau b. didasarkan pada pertimbangan pimpinan Unit Eselon I. (2) Pertimbangan pimpinan Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berdasarkan telaahan dari: a. Eselon II Pusat; b. Kantor Wilayah; dan/atau c. UPT Kementerian.
Koreksi Anda