Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Naskah Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) dapat dibentuk setelah terbitnya Kerja Sama utama.
Koreksi Anda
