Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama dengan bentuk nota kesepahaman atau nama lain berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dituangkan dalam Naskah Kerja Sama dengan bentuk perjanjian Kerja Sama atau nama lain berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
