Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh:
a. Menteri;
b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi;
dan
c. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh:
a. pimpinan Unit Eselon I; dan
b. kepala UPT Kementerian.
(3) Kerja Sama utama yang dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c sesuai dengan tugas dan fungsi yang menjadi kewenangan Kantor Wilayah.
(4) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah berkoordinasi dengan:
a. Pimpinan Unit Eselon I sesuai substansi kerja sama;
dan
b. Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
Koreksi Anda
