Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. Kerja Sama utama; dan b. Kerja Sama teknis. (2) Kerja Sama utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan suatu pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal pihak yang berencana untuk masuk dalam Kerja Sama teknis. (3) Kerja Sama teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu sesuai kesepakatan para pihak yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dan dapat merupakan penjabaran dari Kerja Sama utama. (4) Mitra Kerja Sama dalam penyelenggaraan Kerja Sama dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lembaga negara; b. lembaga pemerintah; c. lembaga nonpemerintah; dan d. pemerintah daerah.
Koreksi Anda