Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 8 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Teks Saat Ini
Jenis Kerja Sama pada Kementerian terdiri atas:
a. Kerja Sama dalam negeri; dan
b. Kerja Sama luar negeri.
Koreksi Anda
