Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemudahan Keimigrasian bagi Orang Asing pemegang KPP APEC berupa pemeriksaan Keimigrasian masuk atau keluar wilayah INDONESIA melalui konter khusus di TPI.
Koreksi Anda