Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Orang Asing pemegang KPP APEC dari anggota APEC lain wajib membawa Dokumen Perjalanan yang menjadi dasar penerbitan KPP APEC yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan pada saat masuk atau keluar wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda