Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation
Teks Saat Ini
Orang Asing pemegang KPP APEC dari anggota APEC lain wajib membawa Dokumen Perjalanan yang menjadi dasar penerbitan KPP APEC yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan pada saat masuk atau keluar wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda
