Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemutakhiran data KPP APEC dilaksanakan untuk: a. penyesuaian nomor dan masa berlaku Paspor; atau b. penggantian alamat surat elektronik. (2) Pemutakhiran data KPP APEC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan permohonan.
Koreksi Anda