Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Preclearance bagi Orang Asing pemegang KPP APEC dari Anggota APEC lain yang berpartisipasi penuh dalam skema KPP APEC yang akan masuk wilayah INDONESIA dilakukan oleh Pejabat Imigrasi yang ditunjuk. (2) Preclearance sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Perangkat Lunak KPP APEC.
Koreksi Anda