Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pacific Economic Cooperation

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal dapat membatalkan KPP APEC jika: a. pemegangnya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan; b. pemegangnya masuk ke dalam daftar Pencegahan; c. terdapat informasi dari Anggota APEC lain mengenai penyalahgunaan penggunaan KPP APEC; atau d. terdapat permintaan pembatalan dari: 1. Perseroan bagi Pebisnis dari Perseroan yang beroperasi di wilayah INDONESIA; 2. perusahaan bagi Pebisnis dari perusahaan yang beroperasi di luar wilayah INDONESIA; 3. tempat bekerja bagi profesi tertentu; atau 4. instansi bagi pejabat pemerintahan.
Koreksi Anda