Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. jenis pungutan;
b. tata cara pengenaan;
c. tata cara penyetoran;
d. pelaporan; dan
e. pembinaan dan pengendalian.
Koreksi Anda
