Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan wajib melaksanakan pembinaan dan pengendalian pungutan PNBP Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya; (2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun; (3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda