Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan wajib melaksanakan pembinaan dan pengendalian pungutan PNBP Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya;
(2) Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun;
(3) Untuk melaksanakan pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dapat menugaskan pejabat yang ditunjuk.
Koreksi Anda
