Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan SPP PNBP Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya, wajib bayar membayar PNBP kepada Bendahara Penerimaan PNBP. (2) Bendahara Penerimaan PNBP setelah menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar menerbitkan bukti pembayaran PNBP. (3) Bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar pelaksanaan kegiatan dan pengambilan hasil Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya. (4) Bendahara Penerimaan PNBP wajib menyetor PNBP ke Kas Negara secepatnya sejak menerima penerimaan PNBP. (5) Biaya penyetoran dan administrasi bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi beban wajib bayar. (6) Bukti pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Menteri ini. (7) Format blanko penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda