Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan pungutan PNBP pada kegiatan Jasa Laboratorium, Produk Samping Hasil Penelitian, Jasa Perpustakaan, dan Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan setiap kali pemanfaatan jasa dan kegiatan. (2) Pengenaan pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan langsung (tunai) atau tidak langsung. (3) Pembayaran secara langsung (tunai) dilakukan berdasarkan SPP yang diterbitkan oleh pejabat penagih. (4) Pembayaran tidak langsung diperuntukkan bagi pengguna jasa yang pungutan PNBP-nya dibebankan kepada anggaran APBN/APBD, dilakukan berdasarkan SPP PNBP dengan mekanisme pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. (5) Format blanko SPP PNBP yang terhutang sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda