Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-92-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGENAAN, PEMUNGUTAN, DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi: a. Jasa Laboratorium : 1. Laboratorium Instrumentasi Pusat Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Kehutanan dan Pengolahan Hasil Hutan; 2. Laboratorium Mikrobiologi; 3. Laboratorium Bioteknologi Balai Besar Penelitian Bioteknologi dan Pemuliaan Tanaman Hutan. b. Produk Samping Hasil Penelitian : 1. Benih Unggul Tanaman Kehutanan; 2. Bibit Unggul Tanaman Kehutanan; 3. Kayu; 4. Rusa : a) Produk; b) Jasa. 5. Lebah; 6. Sutera : a) Alat pembersih floss kokon; b) Kokon; c) Ulat Sutera. c. Jasa Perpustakaan : 1. Publikasi elektronis; 2. Buku katalog hasil penelitian dan pengembangan berbahasa INDONESIA (full colour); 3. Buku katalog hasil penelitian dan pengembangan berbahasa Inggris (full colour); 4. Buku semi-populer; 5. Atlas rotan; 6. Atlas kayu; 7. Atlas benih. d. Jasa Lainnya: 1. Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk keperluan shooting, pemotretan, bibit tanaman, dan camping ground; 2. identifikasi herbarium, penggambaran specimen pohon, penggambaran specimen palmae, peta perwilayahan jenis andalan, jasa pelaksanaan riset (fee), jasa alih teknologi, jasa analisis GIS, jasa penyediaan data dan informasi, buku dan jurnal, jasa konsultasi; 3. Jasa Pengujian Benih Tanaman Kehutanan : a) Uji kemurnian benih; b) Uji daya kecambah secara langsung; c) Uji daya kecambah secara tidak langsung; d) Uji kadar air; e) Uji berat 1000 butir benih; f) Identifikasi hama penyakit benih. 4. Pengujian Bibit Tanaman Hutan. (2) Rincian jenis-jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (3) Jenis-jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk untuk kegiatan diseminasi hasil penelitian dan pengembangan kehutanan.
Koreksi Anda