Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) FA-HHBK atas HHBK asalan/mentah yang sampai di industri primer pengolahan HHBK dimatikan oleh penerima HHBK. (2) Penerima HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu karyawan industri primer yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL sesuai kompetensinya. (3) Dalam hal GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penerimaan HHBK dapat dilakukan oleh pimpinan pemegang izin atau pengelola hutan.
Koreksi Anda