Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengangkutan HHBK yang masih berupa bahan mentah/asalan dari pemegang izin, pengelola hutan atau izin pengumpulan ke semua tujuan serta pengangkutan lanjutannya, menggunakan FA-HHBK.
(2) Pengangkutan HHBK berupa rotan asalan yang telah mengalami proses pencucian/penggorengan (WS) menggunakan FA-HHBK.
(3) Pengangkutan produk olahan HHBK dalam bentuk setengah jadi maupun barang jadi berupa rotan (furniture, kerajinan tangan, keranjang, lampit, saborina, dan barang jadi lainnya), minyak atsiri, tepung sagu, serbuk cendana, dan produk olahan HHBK dalam bentuk barang jadi lainnya menggunakan Nota Perusahaan.
(4) Dalam pelaksanaan ekspor produk olahan HHBK melalui pelabuhan umum, pengangkutan menuju pelabuhan dilengkapi dengan Nota Perusahaan sebagai dasar pengisian Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Koreksi Anda
