Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen angkutan HHBK meliputi:
a. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (FA-HHBK); dan
b. Nota Angkutan.
(2) Blanko FA-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diadakan oleh pemegang izin atau pengelola hutan dan dicetak di percetakan umum, setelah memperoleh penetapan Nomor Seri FA- HHBK dari Dinas Kabupaten/Kota.
(3) Nota Angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, diadakan dan dicetak oleh pemegang izin atau pengelola hutan.
(4) Format blanko FA-HHBK dan Nota Angkutan mengikuti pedoman pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu.
Koreksi Anda
