Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal belum tersedia GANISPHPL/WAS-GANISPHPL sesuai kompetensi jenis HHBK, LP-HHBK dibuat oleh GANISPHPL/WAS- GANISPHPL dengan kompetensi lain.
(2) LP-HHBK yang telah disahkan disampaikan kepada Pejabat Penagih PSDH untuk diterbitkan SPP PSDH.
(3) Berdasarkan SPP PSDH, pemegang izin atau pengelola hutan wajib membayar PSDH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) LP-HHBK dapat disahkan apabila LP-HHBK sebelumnya telah dibayar lunas PSDH.
Koreksi Anda
