Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan LP-HHBK yang disampaikan oleh Pembuat LP-HHBK, P2LP-HHBK melakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan
ke dalam Daftar Pemeriksaan Hasil Hutan Bukan Kayu (DP-HHBK) dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan LP-HHBK.
(3) Apabila hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dinyatakan benar, maka LP-HHBK disahkan.
(4) WAS-GANISPHPL yang ditugaskan sebagai Pembuat LP-HHBK tidak dapat merangkap sebagai Pengesah LP-HHBK pada pemegang izin atau pengelola hutan yang sama.
(5) Dalam hal di Dinas Kabupaten/Kota tidak tersedia WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya, LP-HHBK disahkan oleh WAS-GANISPHPL dengan kompetensi lain.
Koreksi Anda
