Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah melaksanakan pemanenan/pemungutan dan/atau pengumpulan HHBK, pemegang izin atau pengelola hutan wajib melakukan pengukuran berat/volume/ penghitungan jumlah. (2) Hasil pengukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Buku Ukur dan dibuatkan Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (LP-HHBK) dan Rekapitulasi LP-HHBK. (3) LP-HHBK berikut rekapitulasinya dibuat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali pada setiap akhir bulan oleh Pembuat LP-HHBK dan disampaikan kepada Petugas Pengesah LP-HHBK untuk disahkan. (4) Dalam hal pemegang izin atau pengelola hutan tidak memiliki GANISPHPL, maka LP-HHBK dapat dibuat oleh WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya pada Dinas Kabupaten/Kota. (5) Dalam hal Dinas Kabupaten/Kota tidak tersedia WAS-GANISPHPL sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LP-HHBK dapat dibuat oleh WAS-GANISPHPL dengan kompetensi lain. (6) Dalam hal tidak ada realisasi produksi HHBK, Pembuat LP-HHBK wajib membuat LP-HHBK Nihil dengan menyebutkan alasan- alasannya pada kolom keterangan. (7) Pemegang Izin Pengumpulan HHBK, wajib membuat Laporan Produksi berdasarkan penerimaan/pengumpulan HHBK yang diperoleh dari masyarakat sekitar hutan yang memiliki IPHHBK.
Koreksi Anda