Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Semua HHBK dilakukan penetapan jenis, pengukuran dan/atau pengujian, penetapan volume/berat, dan penghitungan jumlah.
(2) Tata cara penetapan jenis, pengukuran dan/atau pengujian, penetapan volume/berat, penghitungan jumlah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal jenis HHBK yang belum diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tata cara pengukuran dan/atau pengujiannya cukup dilakukan penetapan jenis, penetapan volume/berat dan penghitungan jumlah.
Koreksi Anda
