Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
Berdasarkan rencana kerja atau target pemanenan/pemungutan HHBK, pemegang izin atau pengelola hutan atau agroforestry/wanatani dapat melakukan pemanenan atau pemungutan atas hasil hutan bukan kayu.
Koreksi Anda
