Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Penatausahaan hasil hutan bukan kayu dimaksudkan untuk menjamin hak negara atas semua hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan negara yang dikelola atau dimanfaatkan atau dipungut berdasarkan izin yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penatausahaan hasil hutan bukan kayu bertujuan untuk menjamin legalitas hasil hutan bukan kayu yang dimanfaatkan oleh pemegang izin/pengelola hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
