Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu Yang Berasal Dari Hutan Negara adalah kegiatan pencatatan, dokumentasi, dan pelaporan hasil hutan bukan kayu yang meliputi perencanaan produksi, pemanenan/pemungutan, pengukuran dan/atau pengujian, pengangkutan/peredaran dan pengumpulan, dan pengolahan.
2. Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut HHBK adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan.
3. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
4. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
5. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah izin pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, menjadi satu jenis atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada pemegang izin oleh pejabat yang berwenang.
6. Pemegang izin adalah pemegang Izin Pemanfaatan Hutan yang melakukan usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
7. Pengelola Hutan adalah Perum Perhutani atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang wilayah areal kerjanya di luar Perum Perhutani termasuk di luar Pulau Jawa yang kegiatannya meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Tempat Penampungan Terdaftar Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut TPT-HHBK adalah tempat pengumpulan hasil hutan bukan kayu dan/atau hasil hutan olahan bukan kayu yang berasal dari satu atau beberapa sumber, milik badan usaha atau perorangan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
9. Izin Pengumpulan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah izin yang diberikan kepada perorangan/badan usaha yang bergerak di bidang kehutanan yang melakukan pengumpulan HHBK yang berasal dari hutan negara yang dipungut oleh masyarakat sekitar hutan berdasarkan IPHHBK.
10. Agroforestry atau Wanatani adalah suatu bentuk pengelolaan sumber daya yang memadukan kegiatan pengelolaan hutan atau pohon kayu- kayuan dengan penanaman komoditas atau tanaman jangka pendek, seperti tanaman pertanian.
11. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
12. Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut LP-HHBK adalah dokumen yang memuat realisasi hasil pemanenan
atau pemungutan atau pengumpulan hasil hutan bukan kayu berdasarkan izin sah.
13. Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) adalah petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan dan pemanfaatan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
14. Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WAS- GANISPHPL) adalah Pegawai Kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari sesuai dengan kualifikasinya yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
15. Pembuat LP-HHBK adalah petugas perusahaan/perorangan pemegang izin atau pengelola hutan yang berkualifikasi sebagai GANIS-PHPL sesuai kompetensinya yang ditetapkan sebagai petugas pembuat Laporan Produksi HHBK.
16. Petugas Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut P2LP-HHBK adalah pegawai kehutanan yang berkualifikasi sebagai WAS-GANISPHPL sesuai kompetensinya yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan produksi hasil hutan bukan kayu.
17. Penerbit Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut Penerbit FA-HHBK adalah karyawan perusahaan pemegang izin atau pengelola hutan yang bergerak di bidang kehutanan yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL sesuai kompetensinya yang diangkat dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen Faktur.
18. Faktur Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut FA-HHBK adalah dokumen angkutan yang diterbitkan oleh Penerbit FA-HHBK untuk menyertai pengangkutan HHBK yang berasal dari areal izin yang sah pada hutan negara.
19. Nota Angkutan HHBK adalah dokumen angkutan yang dipergunakan dalam pengangkutan langsiran HHBK dari pelabuhan umum ke tujuan FA-HHBK dan pengangkutan HHBK yang berasal dari hasil agroforestry/wanatani.
20. Laporan Mutasi Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut LM-HHBK adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan hasil hutan bukan kayu.
21. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan.
23. Direktur adalah Direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang iuran kehutanan dan peredaran hasil hutan.
24. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Provinsi.
25. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah Kabupaten/Kota.
26. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam bidang pemantauan pemanfaatan hutan produksi.
Koreksi Anda
