Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.55/Menhut-II/2006 tentang Penatausahaan Hasil Hutan Yang Berasal Dari Hutan Negara sebagaimana yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.45/Menhut-II/2009, khusus ketentuan yang mengatur penatausahaan hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
