Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Nomor seri blanko FA-HHBK yang ditetapkan berdasarkan Peraturan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habisnya blanko.
(2) Pengangkatan Penerbit FA-HHBK sebelum terbitnya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya pengangkatan dimaksud.
Koreksi Anda
