Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Hasil Hutan Bukan Kayu sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 11 ayat (3), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda