Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
Penatausahaan HHBK yang berupa tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi serta yang termasuk dalam daftar Appendix CITES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
