Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan HHBK yang berupa tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi serta yang termasuk dalam daftar Appendix CITES sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id