Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
Hasil hutan bukan kayu yang berasal dari Perum Perhutani, penatausahaan hasil hutan bukan kayunya diatur secara tersendiri oleh Direksi Perum Perhutani, dan khusus penatausahaan hasil hutan untuk hal-hal yang berkaitan dengan:
a. pengesahan LP-HHBK dilaksanakan oleh WAS-GANISPHPL PKB yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi atas usulan Kepala Dinas Kabupaten/Kota; dan
b. pengangkutan HHBK menggunakan dokumen angkutan FA-KB yang diterbitkan oleh petugas Perum Perhutani yang berkualifikasi sebagai GANISPHPL PKB, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
