Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin/pengelola hutan yang tidak melakukan kegiatan penatausahaan hasil hutan bukan kayu, dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kegiatan penatausahaan hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Pembuatan LP-HHBK berdasarkan hasil pengukuran dan/atau pengujian hasil hutan bukan kayu;
b. Pembuatan LP-HHBK sesuai dengan fisik hasil hutan baik jenis, jumlah atau volume/berat;
c. Membuat LP-HHBK atas hasil hutan bukan kayu yang sudah dipungut/dikumpulkan;
d. Melaporkan LP-HHBK yang telah disahkan sesuai tata waktu;
e. Memuat dan/atau membongkar hasil hutan bukan kayu di tempat yang sesuai dengan dokumen FA-HHBK;
f. Melengkapi pengangkutan hasil hutan bukan kayu dengan FA- HHBK yang masih berlaku.
Koreksi Anda
