Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas Provinsi melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu di wilayah kerjanya. (2) Dinas Kabupaten/Kota melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu di wilayah kerjanya. (3) Balai melaksanakan bimbingan teknis terhadap pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu di wilayah kerjanya. (4) Pelaksanaan bimbingan, pengendalian, dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dilaksanakan oleh WAS- GANISPHPL sesuai kompetensinya, berdasarkan penugasan dari Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai. (5) WAS-GANISPHPL melaporkan hasil pelaksanaan bimbingan, pengawasan, dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota atau Kepala Balai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id