Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin, pengelola hutan, dan pelaku usaha wajib menyampaikan rekapitulasi laporan bulanan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Balai.
(2) Kepala Dinas Kabupaten/Kota wajib menyampaikan gabungan rekapitulasi laporan bulanan pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu di wilayah kerjanya kepada Direktur Jenderal
c.q.
Direktur dengan tembusan kepada Kepala Dinas Kehutanan Provinsi dan Kepala Balai.
Koreksi Anda
