Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-91-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN BUKAN KAYU YANG BERASAL DARI HUTAN NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin/pengelola hutan yang memproduksi hasil hutan ikutan berupa HHBK, TPT-HHBK, pengelola hutan dan izin pengumpulan HHBK, setiap bulan wajib membuat Laporan Mutasi Hasil Hutan Bukan Kayu (LM-HHBK).
(2) Pemegang izin industri primer hasil hutan bukan kayu, setiap bulan wajib membuat LM-HHBK dan LM-HHOBK.
(3) Tata cara pengisian LM-HHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengikuti pedoman pelaksanaan penatausahaan hasil hutan bukan kayu.
Koreksi Anda
