Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2014 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan anggota Sekretariat ULP dilarang merangkap sebagai :
a. PPK;
b. Pejabat Penanda-tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara;
d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya;
(2) Anggota Pokja ULP dilarang merangkap sebagai :
a. PPK;
b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
c. Bendahara;
d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya;
Koreksi Anda
