Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2014 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala dan anggota Sekretariat ULP dilarang merangkap sebagai : a. PPK; b. Pejabat Penanda-tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); c. Bendahara; d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya; (2) Anggota Pokja ULP dilarang merangkap sebagai : a. PPK; b. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM); c. Bendahara; d. Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terkecuali menjadi pejabat pengadaan/anggota ULP untuk pengadaan barang/jasa yang dibutuhkan oleh instansinya;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id