Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-90-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.13/MENHUT-II/2014 TENTANG UNIT LAYANAN PENGADAAN DI LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2014 tentang Unit Layanan Pengadaan di lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 306) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
