Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil penilaian angka kredit yang telah ditandatangani oleh Pejabat Penetap Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf k, selanjutnya ditetapkan sebagai Penetapan Angka Kredit (PAK) dan penetapannya tidak dapat diajukan keberatan. (2) Hasil Penetapan Angka Kredit (PAK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selanjutnya disampaikan oleh Sekretariat Tim Penilai kepada: a. Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN yang bersangkutan; b. Polisi Kehutanan yang bersangkutan; c. Pimpinan Unit Kerja Polisi Kehutanan yang bersangkutan; d. Tim Penilai yang bersangkutan.
Koreksi Anda