Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dibentuk oleh Sekretaris Direktorat Jenderal.
(2) Tim Penilai Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Sekretaris Direktorat Jenderal dalam MENETAPKAN angka kredit bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Polisi Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Polisi Kehutanan Pertama, Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Polisi Kehutanan Madya, Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kehutanan.
Koreksi Anda
