Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan oleh Tim Penilai jabatan fungsional yang terdiri dari:
a. Tim Penilai Pusat;
b. Tim Penilai Direktorat Jenderal;
c. Tim Penilai UPT;
d. Tim Penilai Provinsi; dan
e. Tim Penilai Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
