Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN DAN ANGKA KREDITNYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan DUPAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, terdiri atas: a. Pengajuan DUPAK di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. Pengajuan DUPAK bagi Polisi Kehutanan Madya golongan IV/b dan IV/c, yang berkedudukan di Provinsi atau Kabupaten/Kota; c. Pengajuan DUPAK bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula sampai dengan Polisi Kehutanan Penyelia dan Polisi Kehutanan Pertama sampai dengan Polisi Kehutanan Madya golongan IV/a yang berkedudukan pada Provinsi atau Kabupaten/Kota. (2) Pengajuan DUPAK di lingkungan Kementerian Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Bagi Polisi Kehutanan Madya golongan IV/b dan IV/c, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam melalui Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam. b. Bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Lanjutan sampai dengan Polisi Kehutanan Penyelia dan Polisi Kehutanan Pertama sampai dengan Polisi Kehutanan Madya golongan IV/a, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada Sekretaris Direktorat Jenderal melalui Kepala Bagian Kepegawaian atau pejabat eselon III yang membidangi administrasi kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal. c. Bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula sampai dengan Pelaksana golongan II/d, Pelaksana Lanjutan sampai dengan Polisi Kehutanan Penyelia III/d dan Polisi Kehutanan Pertama sampai dengan Polisi Kehutanan Madya golongan IV/a pada Balai Besar yang telah menerima pendelegasian wewenang penetapan angka kredit, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada Kepala Balai Besar melalui Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar bersangkutan. d. Bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula sampai dengan Polisi Kehutanan Pelaksana golongan II/d, DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada Kepala Balai melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha. (3) Pengajuan DUPAK bagi Polisi Kehutanan Madya golongan IV/b dan IV/c, yang berkedudukan di Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan. (4) Pengajuan DUPAK bagi Polisi Kehutanan Pelaksana Pemula sampai dengan Polisi Kehutanan Penyelia dan Polisi Kehutanan Pertama sampai dengan Polisi Kehutanan Madya golongan IV/a yang berkedudukan pada Provinsi atau Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara DUPAK beserta lampirannya disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi atau Kabupaten/Kota yang membidangi kehutanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor p-9-menhut-ii-2014 Tahun 2014 | Pasal.id